Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain berdasarkan pertimbangan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tunjangan Kinerja juga diberikan berdasarkan kehadiran pegawai.
Koreksi Anda
