Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTJH dapat dilakukan pemindahan oleh BPS BPIH dalam hal fungsi BPS BPIH dicabut. (2) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan instruksi BPKH. (3) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda