Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jemaah Haji harus membuka RTJH pada BPS BPIH. (2) Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH di BPS BPIH. (3) RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembayaran: a. setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus; b. setoran angsuran BPIH dan/atau BPIH Khusus; dan c. setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus. (4) BPS BPIH harus memastikan bahwa RTJH tetap berstatus aktif sampai dengan RTJH ditutup.
Koreksi Anda