Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Teks Saat Ini
Sponsor atau ORK yang telah melaksanakan Uji Klinik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
