Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan surat hasil inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak inspeksi CUKB selesai dilaksanakan. (2) Evaluasi terhadap hasil inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan ahli yang ditetapkan oleh BPOM.
Koreksi Anda