Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilaksanakan di INDONESIA wajib memperoleh PPUK dari BPOM. (2) Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk penelitian dalam rangka pendidikan yang dilaksanakan di INDONESIA dikecualikan dari pemenuhan PPUK BPOM. (2) PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Etik dan sebelum Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan.
Koreksi Anda