Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan di fasilitas pengujian. (2) Fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laboratorium yang telah terakreditasi; atau b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik.
Koreksi Anda