Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan STTP.
(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
