Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional PFM diberikan STTP. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda