Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi penyelenggaraan; c. evaluasi Tenaga Pengajar; dan d. evaluasi teknologi pembelajaran. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai sikap perilaku dan kemampuan akademik Peserta. (3) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan dan sistem pembelajaran Pelatihan Fungsional PFM. (4) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kemampuan Tenaga Pengajar dalam melaksanakan tugasnya. (5) Evaluasi teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menilai pemanfaatan teknologi pembelajaran selama pelaksanaan pelatihan.
Koreksi Anda