Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pelatihan Fungsional PFM terdiri atas kelompok mata pelatihan: a. pengembangan wawasan; b. kompetensi umum; dan c. kompetensi inti. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Makanan yang sedang diduduki. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda