Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta harus memenuhi persyaratan: a. ditugaskan pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah asal Peserta; dan b. melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda