Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 92 (sembilan puluh dua) JP atau 18 (delapan belas) hari kerja.
(2) Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan selama 25 (dua puluh lima) JP atau 8 (delapan) hari kerja.
Koreksi Anda
