Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional PFM yang telah mengikuti Pelatihan Fungsional PFM dan mendapatkan STTP atau sertifikat pelatihan melalui aplikasi ideas (integrated development and training information system) tidak diwajibkan mengikuti Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda