Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH BPOM melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BPOM.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila dibutuhkan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BPOM; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BPOM.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada:
a. Kepala Badan melalui Sekretaris Utama BPOM; dan
b. Pusat JDIHN melalui aplikasi e-report setiap bulan Desember.
Koreksi Anda
