Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH BPOM melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BPOM. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila dibutuhkan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH BPOM; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH BPOM. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Kepala Badan melalui Sekretaris Utama BPOM; dan b. Pusat JDIHN melalui aplikasi e-report setiap bulan Desember.
Koreksi Anda