Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH BPOM meliputi; a. peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan; b. instrumen hukum yang dibentuk atau diterbitkan BPOM; c. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya di bidang obat dan makanan; d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait dengan sektor pengawasan obat dan makanan; dan e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi hukum yang dikelola dalam JDIH BPOM meliputi: a. kajian hukum; b. artikel hukum dan karya tulis ilmiah; dan/atau c. informasi hukum lainnya.
Koreksi Anda