Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibentuk tim pengelola JDIH BPOM. (2) Tim pengelola JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda