Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh setiap Anggota JDIH BPOM; b. pemanfaatan sistem informasi hukum BPOM yang terpusat pada pusat JDIH BPOM; dan c. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada pusat JDIH BPOM.
Koreksi Anda