Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan oleh setiap Anggota JDIH BPOM;
b. pemanfaatan sistem informasi hukum BPOM yang terpusat pada pusat JDIH BPOM; dan
c. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada pusat JDIH BPOM.
Koreksi Anda
