Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Anggota JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPOM.
Koreksi Anda
