Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH BPOM yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. koleksi dokumen hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda