Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH BPOM terdiri atas: a. pusat JDIH BPOM; dan b. Anggota JDIH BPOM. (2) Pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis, dan evaluasi hukum. (3) Anggota JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM; b. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPOM; c. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; d. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan; e. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan; dan f. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda