Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) JDIH BPOM terdiri atas:
a. pusat JDIH BPOM; dan
b. Anggota JDIH BPOM.
(2) Pusat JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis, dan evaluasi hukum.
(3) Anggota JDIH BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM;
b. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPOM;
c. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
d. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan;
e. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pangan olahan; dan
f. satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
