Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPUK dari BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diajukan untuk Uji Klinik Kosmetik dan/atau Pangan Olahan yang dilaksanakan di INDONESIA. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3a), Uji Klinik bagi Kosmetik juga harus memperoleh persetujuan dari Komite Etik atau komite etik internal sebelum Uji Klinik dilaksanakan.
Koreksi Anda