Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Obat Kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.
3. Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
4. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA.
5. Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dalam bentuk visual, audio, audiovisual, untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
6. Pendaftar adalah industri atau usaha di bidang Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah memiliki Izin Edar untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan yang akan diiklankan.
7. Media Periklanan adalah alat dan/atau sarana komunikasi massa yang menjadi penyampai Iklan.
8. Penandaan adalah informasi lengkap mengenai keamanan, khasiat/manfaat, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang
dicantumkan pada etiket dan/atau brosur yang disertakan pada kemasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10. Pengawas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas.
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
13. Hari adalah hari kerja.
(1) Pendaftar yang telah memperoleh akun dalam laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM dapat mengajukan permohonan persetujuan Iklan.
(2) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(3) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan kepada Kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;
b. salinan surat persetujuan Izin Edar dan Penandaan produk/variasi terakhir yang disetujui;
c. rancangan Iklan berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca;
d. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa Inggris;
e. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah, jika Iklan menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris;
dan
f. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa daerah.
(4) Dalam rangka memastikan Iklan telah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta tidak bertentangan dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan/atau mutu, BPOM dapat menyampaikan permintaan pemenuhan dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang membuktikan kebenaran dan/atau materi Iklan kepada Pendaftar.
(5) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa media cetak (print-ads).
(6) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa skrip.
(7) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berupa cerita bergambar (storyboard) dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 8 (delapan) bagian dari gambar Iklan (frame) dan dilengkapi deskripsi dan narasi untuk setiap bagian dari gambar Iklan (frame).