Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan terhadap hasil: a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); b. Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1); c. inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); d. evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan e. evaluasi perbaikan dokumen CAPA pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); f. evaluasi perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); diterbitkan oleh Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
Koreksi Anda