Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian kegiatan pembuatan pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor.
Koreksi Anda