Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Teks Saat Ini
Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) dan Pasal 9 ayat
(1) harus menggunakan atau diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
Koreksi Anda
