Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. penilaian dokumen; b. Desktop Inspection; dan/atau c. inspeksi fasilitas pembuatan.
Koreksi Anda