Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan disusun dan disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan untuk mengambil kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda