Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dalam Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan untuk:
a. menilai efektivitas pelatihan;
b. mengidentifikasi capaian kompetensi peserta; dan
c. menjadi dasar tindak lanjut perbaikan pada kegiatan berikutnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pelatihan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
laporan penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
