Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diberikan sertifikat lulus pelatihan yang ditandatangani oleh pimpinan penyelenggara Pelatihan Bidang Keamanan Pangan. (2) Peserta yang tidak lulus pelatihan diberikan surat keterangan telah mengikuti pelatihan oleh penyelenggara pelatihan. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan kepada peserta yang dikenai sanksi berupa pemberhentian dari Pelatihan Bidang Keamanan Pangan. (4) Mekanisme penerbitan sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda