Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian akhir Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilakukan terhadap capaian akademik hasil pembelajaran yang terdiri atas: a. nilai penugasan selama pelatihan; dan b. nilai sikap dan perilaku peserta selama pelatihan. (2) Peserta Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dinyatakan lulus apabila: a. memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh) pada setiap penugasan; b. tidak melakukan plagiasi dalam mengerjakan tugas pelatihan; dan c. keikutsertaan peserta dalam pelatihan lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari total jam pembelajaran wajib.
Koreksi Anda