Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan Bidang Keamanan Pangan wajib mematuhi kode sikap perilaku.
(2) Peserta yang melanggar kode sikap perilaku dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan lisan;
b. surat teguran; dan/atau
c. pemberhentian dari Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala penyelenggara pelatihan.
(4) Peserta yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dinyatakan tidak lulus Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
(5) Kode sikap perilaku peserta Pelatihan Bidang Keamanan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
