Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. metode klasikal;
b. metode blended learning; atau
c. metode pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan.
(2) Metode klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan yang diselenggarakan sepenuhnya dengan tatap muka baik dalam jaringan maupun luar jaringan.
(3) Metode blended learning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pelatihan yang diselenggarakan melalui kombinasi antara pembelajaran klasikal dan nonklasikal.
(4) Metode pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan yang diselenggarakan tanpa tatap muka, dilakukan melalui pembelajaran mandiri dan/atau penugasan yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan dengan pendampingan oleh fasilitator pembelajaran lapangan.
(5) Pemilihan metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. tujuan dan karakteristik pelatihan;
b. kebutuhan kompetensi peserta pelatihan;
c. Kurikulum; dan
d. ketersediaan sumber daya dan infrastruktur pendukung.
Koreksi Anda
