Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan meliputi kegiatan: a. penyusunan analisis kebutuhan; b. penentuan peserta pelatihan; c. penentuan tenaga pelatihan; d. penentuan jadwal pelatihan; dan e. penentuan sarana dan prasarana pelatihan. (2) Penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mengacu kepada SKKNI bidang keamanan pangan dan kebutuhan tenaga di bidang keamanan pangan. (3) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ASN; atau b. sumber daya manusia lainnya, yang bekerja atau terlibat di bidang keamanan pangan. (4) Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tenaga pengajar; b. pengelola dan penyelenggara pelatihan; dan c. penjamin mutu pelatihan. (5) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Kurikulum Bidang Keamanan Pangan. (6) Sarana dan prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disesuaikan dengan jenis Pelatihan Bidang Keamanan Pangan yang direncanakan.
Koreksi Anda