Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan meliputi kegiatan:
a. penyusunan analisis kebutuhan;
b. penentuan peserta pelatihan;
c. penentuan tenaga pelatihan;
d. penentuan jadwal pelatihan; dan
e. penentuan sarana dan prasarana pelatihan.
(2) Penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mengacu kepada SKKNI bidang keamanan pangan dan kebutuhan tenaga di bidang keamanan pangan.
(3) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ASN; atau
b. sumber daya manusia lainnya, yang bekerja atau terlibat di bidang keamanan pangan.
(4) Tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tenaga pengajar;
b. pengelola dan penyelenggara pelatihan; dan
c. penjamin mutu pelatihan.
(5) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Kurikulum Bidang Keamanan Pangan.
(6) Sarana dan prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disesuaikan dengan jenis Pelatihan Bidang Keamanan Pangan yang direncanakan.
Koreksi Anda
