Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyiapkan kebutuhan, materi, dan dukungan yang diperlukan dalam pelaksanaan pelatihan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (4) Evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk menilai keberhasilan pelatihan dengan melakukan pendokumentasian dan arsip hasil pelatihan.
Koreksi Anda