Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. efektivitas dan efisiensi; d. keadilan dan inklusivitas; e. kualitas berkelanjutan; dan f. berorientasi hasil. (2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi penyelenggara, pengelola, instruktur, dan peserta dalam melaksanakan setiap tahapan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda