Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. efektivitas dan efisiensi;
d. keadilan dan inklusivitas;
e. kualitas berkelanjutan; dan
f. berorientasi hasil.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi penyelenggara, pengelola, instruktur, dan peserta dalam melaksanakan setiap tahapan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
