Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat elektronik. (2) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Kepala BPOM dapat membatalkan Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peserta Uji Kompetensi JF PFM melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda