Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Kompetensi dalam rangka promosi dan perpindahan dari jabatan lain dapat berupa pernyataan:
a. lulus; dan
b. tidak lulus.
(2) Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Kategori Hasil Uji Kompetensi Teknis terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 70 (tujuh puluh).
(5) Kategori Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 68 (enam puluh delapan).
(6) Hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus.
(7) Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus.
(8) Dalam hal terdapat hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dengan kategori kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda
