Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi berasal dari: a. instansi pusat; dan b. instansi daerah. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk promosi terdiri atas: 1. PNS yang menduduki JF PFM yang mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan; atau 2. PNS yang mengikuti Uji Kompetensi untuk promosi ke dalam JF PFM dari jabatan lain. b. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk perpindahan dari jabatan lain terdiri atas: 1. PNS yang menduduki JF PFM kategori keterampilan untuk berpindah ke dalam JF PFM kategori keahlian melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan 2. PNS yang akan berpindah ke dalam JF PFM melalui perpindahan antar jabatan. c. Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk dinilai kompetensinya dalam rangka pemetaan jabatan yaitu ASN yang menduduki JF PFM.
Koreksi Anda