Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang;
c. metode kompleks; dan/atau
d. metode lainnya.
(2) Alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. tes kompetensi dalam bentuk computer assisted test;
b. simulasi;
c. kuesioner kompetensi;
d. portofolio;
e. wawancara kompetensi; dan/atau
f. alat ukur lainnya.
(3) Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Koreksi Anda
