Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Teks Saat Ini
Peredaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, atau Pangan Olahan secara daring dalam Peraturan Badan ini dikecualikan untuk Penyerahan Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, atau PKMK yang dilaksanakan melalui Sistem Elektronik secara langsung dan terbatas pada penggunaan internal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
