Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi.
(2) Usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penilaian oleh BPOM bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
(3) Hasil penilaian usulan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
