Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyampaikan:
a. data kriteria mutlak;
b. data kriteria khusus; dan
c. data usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama.
(2) Data kriteria mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. usulan Dinas Kesehatan;
b. jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota, penyuluh keamanan pangan, atau petugas pemeriksaan pangan; dan
c. jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan
Toko Obat.
(3) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa;
b. cakupan populasi PIRT yang sudah diperiksa;
c. jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada;
d. tren sarana IRTP yang memenuhi ketentuan;
e. tren produk PIRT yang memenuhi syarat;
f. cakupan populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; dan
g. tren sarana Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan.
(4) Dalam hal data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data dari BPOM.
(5) Data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rencana kebutuhan anggaran untuk setiap rincian menu kegiatan.
(6) Selain data kriteria mutlak, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM menggunakan data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data kriteria asesmen jalur prioritas.
(7) Data kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. kapasitas fiskal daerah;
b. daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
c. penerimaan DAK BOK POM per menu;
d. realisasi DAK BOK POM;
e. pelaporan DAK menu IRTP tahun 2023 dan tahun 2024;
f. desa wisata;
g. sumber pendanaan program pengawasan obat dan makanan; dan
h. tunda bayar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kegiatan yang telah terlaksana tahun
2024. (8) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. SPP-IRT yang sudah diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;
b. SPP-IRT yang belum diverifikasi di aplikasi SPP-IRT;
c. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market sarana IRTP sesuai standar sampai dengan tahun 2024;
d. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market PIRT sesuai standar sampai dengan tahun 2024;
e. data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan;
dan
f. rawan kasus obat.
(9) Data kriteria asesmen jalur prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan asesmen untuk kabupaten/kota yang memenuhi kriteria mutlak, tetapi tidak memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus untuk menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar.
(10) Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang akan terpilih, apabila memenuhi salah satu klausul yang terdiri atas:
a. belum pernah menerima DAK BOK POM;
b. memenuhi pilihan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);
c. memenuhi pilihan daerah wisata, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen);
d. memenuhi kabupaten/kota sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c yang masuk batas nilai tertinggi, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); atau
e. tren sarana yang Memenuhi Ketentuan kurang dari 50% (lima puluh persen), menerima DAK BOK POM maksimal 3 (tiga) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen).
(11) BPOM MENETAPKAN usulan daerah penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, data usulan rencana kebutuhan anggaran dan data kriteria asesmen jalur prioritas.
(12) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
