Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERBAN Nomor 17 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.