Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Sarana dan Prasarana bangunan gedung perkantoran, Rumah Negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c merupakan standar maksimum.
Koreksi Anda