Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Tarif Sewa kepada penghuni dilakukan dengan menyampaikan dokumen surat izin penghunian kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kantor Pusat BPKP. (2) Pengenaan Tarif Sewa untuk penghunian harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan surat izin penghunian harian. (3) Pengenaan pembayaran Tarif Sewa dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kantor Pusat BPKP berdasarkan besaran Tarif Sewa yang tertuang dalam surat izin penghunian atau surat izin penghunian harian. (4) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Koreksi Anda