Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarusun pada Rumah Susun Negara yang belum mempunyai surat izin penghunian dapat dihuni oleh Pegawai BPKP atau keluarga Pegawai BPKP. (2) Pegawai BPKP dan/atau keluarga Pegawai BPKP yang menghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. memiliki surat izin penghunian harian Sarusun pada Rumah Susun Negara; dan b. jangka waktu penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan. (3) Tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tarif Sewa yang ditetapkan untuk 7 (tujuh) Hari dan berlaku kelipatannya. (4) Format surat izin penghunian harian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda