Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara dilakukan berdasarkan formula perhitungan. (2) Formula perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: Tarif Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai (3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa keringanan Tarif Sewa atau penambah Tarif Sewa. (4) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa keringanan tarif yaitu dalam rentang 40% (empat puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen). (5) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur pembentuk sebagai berikut: a. luas Sarusun pada Rumah Susun Negara; b. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dengan kantor; c. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dari pusat kota/keramaian; dan d. fasilitas di dalam Rumah Susun Negara. (6) Besaran Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Koreksi Anda