Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara yang berlaku pada BPKP dikenai tarif sampai dengan 0 (nol) rupiah atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa upaya pemberian fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan bagi Pegawai BPKP sebagai penunjang dalam peningkatan kinerja pelaksanaan tugas melalui pemberian hunian Sarusun pada Rumah Susun Negara yang layak dan terjangkau.
Koreksi Anda
