Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata:
a. biaya operasional;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya perawatan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
