Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara oleh pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 16 dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(2) Dalam hal surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penghuni harus meninggalkan Sarusun pada Rumah Susun Negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(3) Format surat pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
